Miris, Korban Laka Karyawan PT AMM Diduga Mitra Kerja Perusda Kolaka Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Peristiwa299 Dilihat

KENDARI – Korban kecelakaan pada jalan hauling PT PMS di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari yang lalu diketahui tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Korban yang diketahui bernama Abdullah adalah karyawan PT Aneka Mineral Mining salah satu perusahaan mitra kerja Perusda Kolaka. Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa insiden terjadi di Kumoro, jalan hauling PT PMS, korban bernama Abdulah karyawan PT Aneka Mineral Mining yang merupakan mitra kerja dari Perusda Kolaka,” ujar Asnia Nidi.

Menurut Asnia Nidi, setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi atas kecelakaan kerja, korban yang merupakan sopir dump truk (DT) tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan padahal itu adalah kewajiban perusahaan sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Satu Nyawa Melayang di IUP PT Konutara Sejati, Korban Tertimbun Tanah Longsor

“Kemudian dari hasil konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, Musriati, korban Abdulah tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, baik atas nama perusahaan PT Aneka Mineral Mining maupun Perusda Kolaka sampai hari ini Jum’at 25 Juli 2024,” bebernya.

Mirisnya, ternyata kasus kecelakaan yang terjadi terkesan menjadi tanda tanya. Pasalnya, lanjut Asnia Nidi, hingga kini dirinya belum menerima aduan atas kecelakaan yang terjadi.

“Setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke kami, dasarnya jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis, Penialian Cacat Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan PAK,” cetusnya.

BACA JUGA :  Derita Karyawan Tambang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Korban Kecelakaan Tidak Bisa Klaim Haknya

Bahkan tak sampai disitu, tambah Asnia Nidi, di dalam Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan sudah sangat jelas mewajibkan unit perusahaan menyampaikan laporan atas adanya kecelakaan kerja.

“Laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2×24 jam. Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan media ini beredar video peristiwa kecelakaan kerja dan disertai narasi “Tambang Pomalaa/ PMS Berduka, Pendakian Komoro,”.

Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait atas insiden kecelakaan tersebut.

Redaksi

Komentar