KONAWE UTARA – Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara (P3D Konut), Jefri membeberkan jika PT Adhikara Cipta Mulia telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun sayangnya, kata Jefri, luasan areal yang tertuang dalam IPPKH tersebut yang diberikan oleh KLHK RI kepada PT ACM untuk ditambang diduga belum memenuhi harapan.
Pasalnya, lanjut Jefri, berdasarkan data ditemukan adanya bukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas di luar dari IPPKH PT ACM.
“Kami Menduga PT ACM ini melakukan kegiatan di luar IPPKH. Data yang kami pegang luasannya 11,20 Hektare HPT telah di garap di luar IPPKH nya,” kata Jefri, Jumat (15/3/2024).
“Kami akan telusuri siapa yang melakukan kegiatan tersebut apakah kontraktor PT ACM atau PT ACM Sendiri tetapi siapapun itu seharusnya pemilik IUP yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Dirinya bakal menyambangi Dinas Kehutanan Sultra dan Gakkum wilayah Sulawesi, mempertanyakan bagaimana bisa ada terjadi bukaan di luar IPPKH yang luput dari pengawasan.
“Kami akan mempertanyakan apakah luasan bukaan tersebut sudah di bayarkan oleh PT ACM dan tidak melakukan lagi kegiatan di luar IPPKH nya,” ujarnya.
Apabila denda bukaan dalam kawasan tersebut belum di bayarkan sesuai pasal 110 B UU Cipta Kerja, tambah Jefri, pihaknya mendesak Kementerian ESDM RI untuk membatalkan RKAB PT ACM.
“Kami akan mendesak Syahbandar UPP Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) PT ACM,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT ACM.
Laporan : Mumun
Komentar