MUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelas sosialisasi pengawasan partisipatif bersama oganisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan kemahasiswaan serta media massa menghadapi masa kampanye Pemilu 2024, Sabtu 16 Desember 2023.
Ketua BawasluMuna, Al Abzal Naim mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keterlibatan media massa dan lembaga kemasyarakatan untuk mengawasi pelanggaran pada masa kampanye Pemilu.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pelanggaran Pemilu tahun 2024. Masyarakat dan media masa juga punya kewenangan untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu,” kata Al abza Naim.
Mantan komisioner Bawaslu Muna, Ali Darman yang bertindak sebagai pemateri menyampaikan, jika pengawasan Pemilu diatur dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 pasal 1 ayat 8 yang mengatur tugas Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Maka pengawasan partisipatif merupakan pengawasan Pemilu yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal integritas pelaksanaan Pemilu,” imbuhnya.
Menurutnya, peran pengawasan partisipatif masyarakat dalam masa kampanye Pemilu meliputi, pencegahan pelanggaran Pemilu, menjadi pemantau Pemilu, ikut melaksanakan pengawasan Pemilu, sebagai sumber informasi awal dugaan pelanggaran kampanye Pemilu, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, dan menyalurkan hak pilih.
“Pengawasan bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”
Untuk itu, ia berharap seluruh pihak dapat mengambil peran untuk bersama mengawasi jalannya tahapan Pemilu sesuai ketetentuan.
Laporan: Erwino
Komentar