Pengurusan SKBS Calon KPPS yang Masih Berbayar, Kadinkes Muna : Surat Edaran Wajib Dilaksanakan, Bukan Dikomentari

Daerah, Muna255 Dilihat

MUNA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasrim Darjo akhirnya angkat bicara terkait kepengurusan surat keterangan berbadan sehat (SKBS) yang digratiskan bagi calon KPPS.

Menurutnya, apa yang menjadi petunjuk dalam surat edaran nomor 800/303/XII/2023 itu mesti dilaksanakan seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Bumi Sowite.

“Surat itu terbit untuk ditindaklanjuti, bukan dikomentari. Jadi tidak ada alasan lagi menarik bayaran terhadap calon KPPS yang mengurus SKBS,” ujarnya dengan nada tegas, Sabtu (16/12/2023).

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Mantan Camat Pasikolaga ini tak mau tahu jika masih ada pelayanan di Puskesmas yang mengharuskan calon KPPS membayar dalam mengurus SKBS. Sejatinya kepengurusan itu sudah wajib digratiskan sesuai arahan.

“Jika tidak dilakukan, berarti dia buat blunder untuk dirinya sendiri itu. Karena sesuai insruksi Kemendagri, Pemda mendukung penuh suksesi Pemilu 2024 dalam menyediakan sarana prasana penyelenggara,” tandasnya.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Sebelumnya, terjadi kegaduhan di beberapa Puskesmas pada 16 Desember 2023 kala calon KPPS yang mengurus SKBS masih dimintai bayaran. Alasannya pihak puskesmas belum bisa menindaklanjuti arahan Kadinkes karena tidak tersedianya anggaran.

“Masalahnya, strip kolesterol dan gula darah harus berbayar. Tidak bisa disiapkan kalau tidak ada anggarannya. Tapi kalau jasa petugas itu bisa kita gratiskan,” kata salah seorang Kapus yang enggan disebutkan namanya.

Laporan: Erwino

Komentar