KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap sederet kasus dugaan kejahatan PT Bosowa Mining di Konawe Utara (Konut). Mulai dari dugaan kongkalikong pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 3 juta ton hingga dugaan menjadi fasilitator dokumen terbang.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, eksistensi PT Bosowa Mining sebagai fasilitator dokumen terbang di Bumi Oheo mesti segera dituntaskan oleh pihak Kejati Sultra.
“Beberapa fasilitator dokumen terbang di Konut seperti PT KKP dan PT TMM sudah di tetapkan sebagai tersangka, sehingga sangat tidak adil ketika PT Bosowa ini tidak tersentuh hukum,” katanya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (7/9/23).
Hendro membeberkan, PT Bosowa Mining diduga turut terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam. Selain itu, PT Bosowa juga diduga pernah terlibat sebagai fasilitator dokumen terbang bagi PT Hanafucu Trading yang hendak mengeluarkan nikel ilegal melalui Jetty Malibu, pada 31 Oktober 2022.
“Jadi tahun 2022 lalu PT Bosowa Mining diduga pernah menjadi fasilitator dokumen terbang untuk PT Hanfucu Trading. Lokasi pemuatan ore nikel di Jetty Malibu namun menggunakan dokumen PT Bosowa Mining,” ungkap Egis sapaan akrabnya.
Hendro bilang, saat itu PT Bosowa Mining diduga menerbitkan Shipping Instruction bernomor:034/BSW-KR-SI/X/2022. Didalam Shipping Instruction tersebut dijelaskan bahwa PT Hanafucu Trading akan melakukan pemuatan ore nikel dari Jetty PT Bosowa menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, sulteng.
“Namun faktanya pemuatan ore nikel tersebut bukan di Jetty PT Bosowa Mining melainkan di Jetty Malibu tetapi menggunakan dokumen PT Bosowa Mining,” ucapnya.
Yang paling terbaru, kata Hendro yaitu, adanya kapal pengangkut nikel di Jetty PT Nusa Persadatama Mandiri (PT NPM) dengan nama kapal TB SEMAR 22/BG.BOX18 pada 31 Agustus 2023, yang diduga kuat menggunakan dokumen PT Bosowa Mining.
“Ini sudah kami sampaikan juga ke APH agar di telusuri secepatnya, karena jika terbukti dokumen yang digunakan adalah dokumen PT Bosowa Mining. Maka ini menjadi kejahatan yang terstruktur menurut kami,” ujar Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kejati Sultra untuk memeriksa pimpinan PT Bisowa Mining, guna mengedepankan Asas Equality Before The Law atau asas persamaan dihadapan hukum dalam mengungkap kasus dugaan tipikor di PT Antam.
“Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih, PT Bosowa Mining mesti segera dipanggil dan diperiksa. Karena ini juga masih berkaitan dengan dugaan tipikor di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak manajemen PT Bosowa Mining.
Laporan: Renaldy
Komentar