KENDARI – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) melaporkan sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (7/8/2023).
Laporan LPM Sultra yaitu mengenai adanya dugaan penggunaan dokumen terbang (Dokter) oleh beberapa perusahaan tambang di Konsel tersebut.
Ketua LPM Sultra, Asrul Rahmani mengatakan, pihaknya mengadukan PT VDM yang diduga sebagai fasilitator dokumen terbang terhadap sejumlah perusahaan di sekitarnya, sehingga para penambang di wilayah tersebut dengan leluasa melakukan pertambangan hingga penjualan ore nikel.
“Jadi PT VDM ini kami duga sebagai aktor dalam penggunaan dokumen terbang untuk memuluskan jalannya proses penjualan ore nikel,” kata Asrul Rahmani.
Lebih detail, Asrul menjelaskan bahwa kuota PT VDM berdasarakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 hanya memiliki 600 ribu ton, namun anehnya hingga saat ini masih melalukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga sudah tidak berpotensi.
“Jadi untuk mencukupi kuota tersebut, maka pihak PT Visi diduga menggunakan dokumen mereka untuk kepentingan para penambang,” bebernya.
Asrul menerangkan, beberapa perusahaan disekitar Kecamatan Palangga Selatan yang diduga menggunakan dokumen milik PT Visi dalam setiap penjualan ore nikel sebab kata dia perusahaan tersebut satu-satunya perusahaan yang memiliki RKAB Tahun 2023.
Tetapi pada kenyataannya, diduga tidak ada produksi yang dilakukan oleh PT Visi di lokasi karna secara potensi itu tidak ada, bahkan kontraktor pun tidak ada di sana yang lagi bekerja.
“Sehingga, PT Visi berinisiatif untuk menjual dokumen memfasilitasi semua ore ore baik itu dari koridor jagat raya Tama, kembar mas, Sambas, triple eight maupun ore nikel asal PT Integra,” ungkap Asrul.
Asrul memaparkan semua tongkang yang keluar dari Jetty PT BUP triple eight diduga memakai dokumen PT Visi dan itu sudah melebihi dari setengah kuotanya.
“Contoh kemarin ada tongkang TB Mega 24. itu sandarnya di terminal umum integra tapi dia memakai dokumen PT Visi, nah itukan sudah melenceng dari aturan yang berlaku,” sebut Asrul.
“PT visi ini, yang menyuplai semua dokumen, yang keluar dari konsel, jadi seolah-olah ore tersebut berasal dari PT Visi, padahal di lokasinya tidak ada aktivitas pertambangan di sana,” timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut, dan jika memenuhi semua unsur itu akan naikkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab PT VDM saat dikonfirmasi awak media membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa selama ini cargo yang dijual dari PT Visi berasal dari lokasi penambangannya.
“Enggak ada, kalo PT Visi menjual itu hasil pertambangan di dalam Visi dan ore di dalam Visi masih banyak. Bisa dicek bukaanya dan ore di dalam masih banyak sekali, Karena harga nikel dulunya rata-rata main di kadar 1,8 up tertinggal kadar 1,5 sekarang sudah bisa dijual, NI 1,4 dan 1,3,” tandasnya.
Laporan: Renaldy
Komentar