Pengurusan Plat Nomor Kendaraan Kini Berbasis Online, Ditlantas Polda Sultra : Untuk Mencegah Pungutan Liar

Kendari, Metro79 Dilihat

KENDARI – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan pengurusan plat nomor kendaraan khusus berbasis online.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus secara langsung di Gedung Pelayanan BPKB Polda Sultra.

Hal ini diungkapkan, Direktur Lalulintas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, bahwa saat ini Dit Lantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online
dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi).

“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem Online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” ungkap Kompol Lesmana dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (3/7/2023).

Lanjut Mantan Kasat Lantas Polresta Kendari ini menambahkan, aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesia.

ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.

“Nomor Plat pilihan juga sudah ter akreditasi melalu sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang di lakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke Negara,” jelasnya.

Adapun Tarif PNBP NRKB pilihan berdasarkan PP NO. 60 TAHUN 2016 :
– NRKB 1 ANGKA BLANK
RP20.000.000
– NRKB 1 ANGKA HURUF
RP15.000.000
– NRKB 2 ANGKA BLANK
RP15.000.000
– NRKB 2 ANGKA HURUF
RP10.000.000
– NRKB 3 ANGKA BLANK
RP10.000.000
– NRKB 3 ANGKA HURUF
RP7.500.000
– NRKB 4 ANGKA BLANK
RP7.500.000
– NRKB 4 ANGKA HURUF
RP5.000.000

Sebagai informasi, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat “nomor cantik” adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wailayah dan nomor registrasi.

Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak /masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Hardiyanto

Komentar