Ampuh Tantang Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Dirut PT BMS, PT BSM dan PT KMC

Kendari, Metro110 Dilihat

KENDARI – Usai menetapkan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ditantang untuk menetapkan tersangka tiga Direktur perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam penjualan ore nikel dari wilayah Izin Operasi Pertambangan (IUP) PT Antam secara ilegal.

Ketiga direktur perusahaan yang dimaksud yakni, direktur PT Bintang Sarana Mineral (PT BSM), PT Kurnia Mineral Resources (PT KMR) dan PT Bintang Mineral Sejahtera (PT BMS).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh Sultra), Hendro Nilopo mengatakan, bahwa PT BMS diduga pernah terlibat melakukan penjualan ore nikel bersama PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) selaku penyedia dokumen menggunakan jetty PT Sriwijaya Raya.

“Datanya masih jelas, pada Tahun 2021 lalu. PT BMS pernah melakukan penjualan menggunakan dokumen PT KKP. Sedangkan jetty yang digunakan adalah jetty PT Sriwijaya Raya,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Pada Rabu, (20/6/23).

Hendro juga menyebutkan, kapal tongkang yang digunakan oleh PT BMS untuk memuat ore nikel pada saat itu yakni kapal TB. ATLANTIC STAR 21 / BG. TAURUS 09. Sedangkan kapal yang digunakan oleh PT BSM adalah kapal TB. TRANS PASIFIC 08 / BG. TERANG 305.

“Ini juga mesti jadi perhatian Kejati Sultra, apa lagi yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang telah dilayangkan oleh jaksa,” jelasnya.

Oleh karena itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal dugaan tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan ore nikel dari wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

“Kita akan terus lakukan pressure di pusat, agar persoalan tersebut bisa segera di tuntaskan. Dan ketika ada oknum Kejaksaan Tinggi yang berani main-main dalam kasus tersebut, maka akan kami adukan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.

Meski demikian, diakhir keterangannya, Hendro Nilopo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terkait pengungkapan kasus korupsi pertambangan yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Pengungkapan kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam ini merupakan capaian dari Kejati Sultra menurut kami, dan itu patut untuk di apresiasi. Semoga kedepan lebih banyak lagi kasus-kasus pertambangan yang bisa diungkap oleh Kejati Sultra,” tutup mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi perwakilan ketiga perusahaan.

Laporan : Renaldy

Komentar