KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Tindakan intimidasi itu dilakukan pegawai Kejari Kendari, saat ke lima jurnalis tengah meliput kejadian kaburnya tahanan dari kantor Kejari Kendari pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 WITA.
Kelima jurnalis itu yakni Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, Muamar jurnalis HarianPublik, Noval jurnalis Tribunnews Sultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Media Kendari.
Kelimanya mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan hp dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video. Bahkan hp milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto di hp tersebut.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso menegaskan, tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.
Atas tindakan intimidatif yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari, AJI Kendari menyatakan sikap :
1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari.
2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.
5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)
Narahubung:
Ketua AJI Kendari
Sekretaris AJI Kendari
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari
Komentar