Diduga Rambah Kawasan Hutan di Konut, APH Diminta Periksa Pimpinan PT WMB

Kendari, Metro106 Dilihat

KENDARI – Kegiatan pertambangan hingga penjualan ore nikel oleh PT Wisnu Mandiri Batara (PT WMB) menuai sorotan.

Pasalnya, PT WMB diduga telah melakukan kegiatan penambangan di areal kawasan hutan, baik kawasan Hutan Produksi (HP) maupun kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo mengungkapkan, seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT WMB masuk dalam kawasan HPT.

Sehingga, lanjut Hendro, perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan apalagi penjualan nikel sebelum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.

“Jika mengacu pada aturan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Maka PT WMB seharusnya tidak boleh nambang apalagi jual ore sebelum punya IPPKH,” katanya saat dikonfirmasi via whatsApp, Senin (30/1/22).

Namun berdasarkan data yang ada, kata Hendro, PT WMB diduga telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan jetty PT TMM.

Lebih lanjut, putra daerah asal Konawe Utara itu menyebutkan bahwa PT WMB melakukan penjualan nikel sebanyak 7.812,844 MTon yang dikirim melalui Jetty PT Tristaco Mineral Makmur di Morombo menuju Jetty PT Gunbuster Nikel Indonesia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, ore nikel tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang BG. Bukit Emas 3003 dan Tugboat TB Bukit Emas 1901.

Oleh karena itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mendesak, APH segera memanggil dan memeriksa Kuasa Direksi PT WMB berinisial MR atas dugaan penjualan nikel yang berasal dari dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH.

“Dalam SI yang kami dapatkan, yang membuat surat pernyataan dan surat keterangan asal barang adalah kuasa direksi PT WMB berinisial MR. Sehingga menurut kami beliau yang harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Pihaknya juga menegaskan, akan membawa dan mengawal kasus tersebut ke Kementerian ESDM dan Kementerian LHK RI.

“Kami akan usulkan penghentian kegiatan sementara di Dirjen Minerba, selanjutnya kami akan meminta Ditjen Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencari tau perwakilan perusahaan yang dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Laporan : Renaldy

Komentar