Pengamat Hukum Sebut Kasus Dugaan Ilegal Logging di Konut Tidak Bisa Diselesaikan Secara Damai

Kendari, Metro74 Dilihat

KENDARI – Pengamat Hukum menyebut kasus laporan dugaan ilegal logging di Kabupaten Konawe Utara tak bisa diselesaikan melalui cara berdamai.

Hal tersebut dikemukakan Dr Supriyadi. Menurutnya, dugaan pengrusakan atau penyerobotan hutan itu merupakan delik umum bukan delik aduan.

“Kalau delik aduan sepanjang pengadu itu sudah merasa tidak dirugikan lalu dia mecabut laporan itu bisa saja diperdamaikan, tetapi kalau ini murni ilegal logging maka laporannya tidak bisa dicabut,” kata Pengamat Hukum Pidana, Dr Supriyadi.

Lanjutnya, penebangan kayu itu harus memiliki beberapa kriteria perizinan dalam pengolahannya sebagaimana diatur dalam Undang-undnag 41 tahun 1999 Pasal 78 yang menjadi dasar adanya perbuatan ilegal logging karena adanya kerusakan hutan.

“Jika betul terbukti ada kerusakan hutan di wilayah kawasan maka pelaku tidak ada alasan untuk dibenarkan, sebab telah timbul kerugian negara,” jelas Supriyadi.

Untuk memastikan pelaku melakukan aktivitasnya, Aparat Penegak Hukum hanya membutuhkan dua alat bukti. yaitu, yang pertama bukti sensor melakukan penebangan dan yang kedua titik koordinat batas wilayah kawasannya.

“Cukup dua bukti itu apalagi ditambah dengan pernyataan dinas kehutanan bahwa pelaku melalukan penebangan di areal konsesi kawasan sudah bisa ditersangkakan,” bebernya.

Sementara itu, terlapor ST saat dikonfirmasi awak media membantah jika dirinya melakukan dugaan ilegal logging. Dia menyebut dirinya memiliki perizinan yang lengkap.

“Insy Allah kalau ilegal logging itu tidak ada. Semua izin kita lengkap,” singkatnya.

Berbeda dengan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Beni Raharjo. Pihaknya belum bisa memastikan kelengkapan perizinan pengusaha kayu asal Konawe Utara itu.

“Saya belum tahu kasusnya. Saya perlu menugaskan staf untuk menelaah dan akan saya informasikan lebih lanjut,” kata Beni.

Laporan : Renaldy

Komentar