Laporan Dugaan Ilegal Loging di Konut Dicabut, Pelapor dan Oknum Inizial ST Berdamai Melalui Restorative Justice

Kendari, Metro103 Dilihat

KONAWE UTARA – Oknum pengusaha kayu berinisial ST resmi diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Berdasarkan surat pengaduan Nomor : STTP/95/XII/2022/Ditreskrimsus ST dilapor atas dugaan tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (P3H).

Diketahui, ST diduga telah melakukan praktik ilegal loging di beberapa lokasi di Konawe Utara (Konut) tanpa disertai perizinan yang jelas.

Sebelumnya, dugaan ilegal loging yang dilakukan dilakukan ST sempat mendapat kritikan dari Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui pemberitaan beberapa waktu lalu.

Dia meminta agar pihak kepolisian bersama Balai Gakkum Sultra untuk segera menghentikan kegiatan penebangan pohon yang diduga secara ilegal tersebut.

“Kami sudah telusuri, mulai dari lokasi kegiatan mereka sampai dengan pemuatannya. Sangat disayangkan itu luput dari pantauan pihak berwajib”. Katanya saat di temui di salah satu Hotel di Kota Kendari, Minggu (15/1/2023).

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, mereka menemukan beberapa lokasi pengolahan kayu oleh ST.

“Yang kami deteksi lokasinya ada beberapa titik, di Desa Tapuwatu, Desa Tangguluri dan Desa Labungga. Nah ini yang harus segera diusut tuntas,” tegasnya.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa aduan dugaan ilegal loging tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Konut.

“Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Konut,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/1/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Bhekti Kurniawan mengatakan pelapor sudah mencabut laporan ilegal loging tersebut.

“Pelapor sudah cabut laporan minggu lalu,” kata Iptu Bhekti.

Sementara itu, pelapor yang enggan untuk disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya sudah mencabut aduan dugaan ilegal loging yang dilakukan oleh ST.

Pelapor bilang bahwa, pencabutan laporan itu di partisipasi oleh aparat kepolisian melalui Restorative Justice.

“Dari pihak kepolisian yang partisipasi. Sudah diselesaikan melalui Restorative Justice atas permintaan ST,” jelasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar