KENDARI – Oknum polisi berinisial RRA dilaporkan ke Bid Propam Polda Sultra, pada 27 Desember 2022.
Oknum polisi itu diketahui berpangkat Brigadir. Ia dilapor atas dugaan penodongan pistol terhadap seorang warga di Desa Tapungaya, Konawe Utara bernama Akif Nandi.
Tepat 3 hari setelah kejadian penodongan, Akif melaporkan aksi penodongan itu ke Polda Sultra dengan Nomor : SPSP2/65/XII/2022/ YANDUAN.
Salah satu keluarga Korban bernama Iksan mengaku, tindakan arogansi oknum polisi ini sangat memprihatinkan dan tentunya mencederai institut kepolisan. Pasalnya, tugas pokok polisi adalah melindungi masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat kecil seharusnya dilindungi oleh polisi, bukan malah sebaliknya diperangi dengan penodongan pistol,” kata Iksan.
Olehnya itu Iksan berharap, Kapolda Sultra segera menindak tegas dan memproses seadil-adilnya apa yang telah dilakukan oleh bawahannya terlebih lagi kejadian tersebut dilakukan di area pertambangan milik PT Rafid Mining Perkasa.
“Seharusnya dengan adanya kasus tersebut Kapolda Sultra segera mengambil tindakan, terlebih lagi laporan yang masuk baik di Polda maupun di media segera dipresure, apalagi di media yang sifatnya dikonsumsi oleh masyarakat yang ingin menjatuhkan masyarakat kecil,” harap Iksan.
Iksan bilang, bahkan lebih parahnya lagi, akibat kasus itu dan sebuah video yang beredar di media beberapa warga dipenjarakan dengan dalih pengeroyokan anggota polisi.
Sedangkan, lanjut Iksan, anggota polisi yang bernama Brigadir RRA penodong pistol belum di proses, sehingga ini menjadi dasar bahwa ada indikasi Kapolda mencoba melinduginya.
“Kami sangat kecewa jika Kapolda membiarkan kejadian ini, atau bahkan tidak mempresur laporan kami. padahal jelas, Brigadir RRA lah yang telah menodongkan pistol kepada Akif Nandi,” keluh Iksan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp awak media ini, dirinya enggan untuk berkomentar banyak.
“Nanti diklarifikasi ya,” tukasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar