KONAWE SELATAN – Bupati Surunuddin Dangga resmi melantik St Chadidjah sebagai pejabat defenitif Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, bertempat di auditorium kantor Bupati setempat, Senin (5/13/2022).
Pelantikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Selatan nomor 820/1481 Tahun 2022 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil pada jabatan pimpinan pratama Sekretaris Daerah lingkup Kabupaten Konsel setelah mempertimbangkan rekomendasi Ketua KASN nomor B-3749/JP.000.00/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
Tentang hasil rekomedasi seleksi terbuka jabatan pimpinan tunggi pratama Sekretaris Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan serta rekomedasi Gubernur Nomor 133.74/6445 tanggal 18 November2020 perihal rekomedasi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel.
“Jadi pelantikan Sekda hari ini sesuai hasil rekomendasi seleksi terbuka atau Assessment,” ungkap Surunuddin saat menyampaikan sambutan.
Sementara untuk jabatan sebagai Kepala BKPSDM, Surunuddin mengaku masih tetap akan dijabat oleh Sekda Chadidjah, sembari melakukan koordinasi ke pihak BKN terkait prosedur.
“Untuk sementara jabatan Kepala BKPSDM tetap akan dijabat Sekda Chadidjah, ” kata Bupati dua periode ini.
“Mekanismenya ada dua hal apakah akan dibuka secara umum atau secara khusus, untuk itu kita akan bersurat dulu ke KSN apakah harus job fit, atau lelang ulang dengan peserta yang telah assessment pada waktu lalu,” sambung Surunuddin.
Kepada Sekda Chadidjah, Politisi Golkar ini menekankan untuk bekerja lebih focus, sebab menurutnya, jabatan Sekda itu adalah selaku TAPD bukan hanya menyusun anggaran tetapi sampai dengan pertanggungjawaban.
“Olehnya itu saya berpesan untuk bisa membagi tugas dengan baik, sebab Sekda ini sudah dibantu sepuluh Kabag maupun Asisten, disamping itu Sekda juga bertugas untuk membantu kinerja Bupati dan Wakil Bupati,” tekanya.
Laporan : Ely
Komentar