KENDARI – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia di 33 Provinsi yang digelar secara virtual di Istana Negara, Kamis (1/12/2022).
Sertifikat yang dibagikan tersebut sebanyak 1.552.000 yang terdiri dari 1.432.751 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi tanah.
Jokowi berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat agar menjaga dan mengelolah tanahnya dengan baik.
“Sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” ucap Jokowi saat membawa sambutan penyerahan sertifikat secara virtual di Istana Negara.
Sementara itu, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara simbolis memberikan sertifikat tanah program PTSL kepada 500 orang yang terdiri 172 orang dari Kota Kendari, 125 dari Kabupaten Konawe, 25 dari Kabupaten Konawe Utara, 100 dari Kabupaten Konawe Selatan, 25 dari Kolaka Timur, 20 dari Kolaka, 20 dari Bombana, 10 dari Muna dan 3 orang dari Kabupaten Buton Utara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra, Andi Renald mengatakan, sampai dengan tahun 2022 pihaknya telah mendaftarkan tanah sebanyak 1,25 juta bidang atau sekitar 65,5% dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1,91 juta.
“Sisanya 0,65 Juta bidang tanah atau 34,06% yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2025 dan kegiatan PTSL tahun 2022 dengan target sejumlah 42.251 bidang tanah dan sampai dengan saat ini dalam proses penyelesaian dengan capaian mendekati 100%,” kata Andi Renald.
Sedangkan redistribusi tanah, lanjut Renald, dengan target sejumlah 24.129 bidang tanah saat ini dalam proses penyelesaian dengan capaian mendekati 100%.
“Tahun 2022 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan sertifikasi asset pemerintah provinsi sebanyak 79 sertifikat dan asset pemerintah kabupaten 180 sertifikat,” ujar Renald.
Renald menuturkan, pada tahun 2022 ini BPN Sultra juga telah menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf sebanyak 70 sertifikat dan tersisa 9 bidang yang masih proses penyelesaian.
Renald berpesan kepada penerima sertifikat tanah agar menggunakan dengan sebaik-baiknya.
“Sertifikat bapak dan ibu juga dapat digunakan sebagai akses permodalan apabila bapak dan ibu ingin meningkatkan modal usahanya melalui KUR yang ada di perbankan,” tutupnya.
Laporan : To
Komentar