Marak Pinjaman Online Ilegal, Berikut Pengaduan Masyarakat di OJK Sultra

Bisnis156 Dilihat

KENDARI –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya saat menggelar kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bertajuk bijak berhutang dan waspada penipuan berkedok investasi, di Gedung Learning Center OJK Sultra, Jumat (25/11/2022).

“Masyarakat diminta berhati-hati dan mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi serta melakukan pinjaman online dengan memperhatikan aspek kebutuhan daripada keinginan,” ucap  Arjaya Dwi Raya.

Arjaya mengatakan, per November 2022 OJK Sultra telah memberikan layanan pemberian informasi terkait permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar 1.981, penerimaan informasi terkait pertanyaan dan konsultasi sebesar 1.109, layanan pengaduan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebesar 70.

“Jenis pengaduan masyarakat diantaranya, perbankan terkait restrukturisasi kredit, penarikan agunan, dan kehilangan, pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan, asuransi terkait penolakan klaim polis asuransi, SLIK terkait pengunaan identitas konsumen dalam SLIK dan permohonan penghapusan status kredit dalam SLIK, Fintech pertanyaan terkait perilaku petugas penagihan/Debt Collcetor,” kata Arjaya.

Dalam kegiatan itu, selain menghadirkan narasumber dari OJK, turut hadir dari Polda Sultra dan Kominfo Sultra.

Masyarakat juga diminta untuk memperhatikan aspek Legal dan Logis atau 2 L. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157.

Laporan : To

Komentar