Imigrasi Kelas I TPI Kendari Bakal Deportasi WNA Jika Terbukti Fasilitasi Tambang Ilegal PT PJP

Baubau, Hukum, Metro218 Dilihat

KENDARI – Kasus penyegelan sejumlah alat berat hingga keterlibatan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok di perusahaan tambang ilegal PT Putra Jaya Perkasa (PJP) terus bergulir.

Menariknya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bakal melakukan pengecekan langsung guna memastikan Keterlibatan WNA yang diduga berperan penting dalam penambangan Illegal di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun langsung di lokasi PT PJP, guna memastikan informasi yang didapat dari Massa Aksi yang unjuk rasa pada Rabu (9/11/10) kemarin.

“Setiap Informasi akan kami tindaklanjuti, namun karena keterbatasan Personil kami sedang mengikuti kegiatan Keimigrasian di Bali. Mungkin kalau sudah datang langsung kami tinjau lokasinya,” janji Samuel Toba.

Selain itu, pihaknya juga menunggu informasi lain tentang keterlibatan WNA itu di PT PJP, apalagi Warga Asing tersenut terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Maka pihak Imigrasi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi WNA yang melanggar.

“Kami Deportasi kalai betul terbukti WNA itu melanggar hukum di Indonesia, dan itu sudah menjadi tugas kami. Tetapi untuk membuktikan ini kami butuh data olehnya itu akan kami dalami,” pungkasnya

Untuk diketahui, sebelumnya Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan sejumlah alat berat PT Putra Jaya Perkasa (PJP) pada 30/10/2022 lalu.

Adapaun alat berat yang berhasil disita yaitu berupa lima unit eksavator merek Sany di pit Blok 90, tiga unit eksavator merek XCMG di pit Malibu, empat unit eksavator XCMG dan tiga unit dump truck di Jetty Malibu.

Penyegelan alat berat milik PT PJP itu disinyalir mengeruk ore nikel di kawasan hutan di wilayah Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa memiliki perizinan yang lengkap.

 

Laporan : Renaldy

Komentar