ACG Kembali Mangkir Dari Panggilan Kedua Penyidik Kejati Sultra

Hukum202 Dilihat

KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melayangkan surat panggilan kepada ACG sebanyak dua kali, namun tidak dipenuhi.

ACG bakal diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sultra dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT Antam di Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya menegaskan, bahwa ACG sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik, sehingga bakal dilakukan proses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tetapi, lanjut Patris Yusrian Jaya, dirinya telah mendapatkan informasi jika dalam waktu dekat yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

“Itu merupakan panggilan ketiga terhadap ACG,” jelasnya saat ditemui di Kejati, Senin, (30/10/2023).

Dirinya menerangkan, jika dalam penyelidikan ada strategi-strategi tertentu dilakukan seperti langkah komunikasi kepada yang bersangkutan.

“Kalau tidak ada komunikasi maka kami akan menetapkan ACG sebagai DPO, hanya saja yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Kejaksaan,” bebernya.

Pada dasarnya kata Patris Yusrian Jaya, pihaknya akan menerbitkan DPO terhadap mereka yang tidak kooperatif.

“Lihat saja perkembangan pada dasarnya sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan kita bisa menetapkan DPO terhadap yang tidak kooperatif,” tandasnya.

Laporan: Renaldy

Komentar