Terkait Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, BPKHTL Wilayah XXII Kendari, BWS Sulawesi IV Kendari dan PPK Tanah Saling Lempar Bola

Kendari, Metro139 Dilihat

KENDARI – Dugaan korupsi proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika secara resmi diadukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra di PTSP Kejati Sultra pada, Selasa (24/10/2023).

Terkait hal tersebut, BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan PPK Tanah saling lempar bola saat dikonfirmasi awak media.

Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar, saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, pihaknya mengatakan, bahwa pengerjaannya sudah batal.

“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara. Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS. Tidak ada temuan BPK. Karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, lanjut Pernando Sinabutar, hal tersebut dilakukan karena ada proses pengerjaan yang tidak pas.

“Sudah dikembalikan semua, karena semua prosesnya tidak pas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari mengatakan, jika hal tersebut lebih diketahui oleh PPK Tanah.

“Konfirmasi ke PPK Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sedangkan PPK Bendungan Pelosika, Arsamid Watadinata mengatakan, jika swakelola tersebut terkait supervisi tata batas kawasan, dan ini mesti diawasi oleh BPKHTL.

“Mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” jelasnya saat di wawancarai langsung.

“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat mereka (KLHK) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode Billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.

“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” sambungnya.

Ia juga menuturkan, bahwa karena ada penilaian inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke Negara.

“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.

“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar