KENDARI – Salah satu calon anggota legislatif yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berinisial AAA kini tengah tersandung kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).
Bahkan AAA yang maju sebagai calon DPRD Sultra dapil Konawe, Konut dan Konkep itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana tersebut.
Terkait hal tersebut, pengamat politik asal Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Najib Husein mengatakan, bagi politisi yang tengah diperhadapkan masalah hukum yang sifatnya belum inkrah, itu dibolehkan untuk maju pileg.
Beda halnya, kalau yang sudah berstatus mantan narapidana atau pernah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan tidak boleh ikut pileg sebelum lima tahun setelah masa tahanan selesai.
“Untuk yang kasus sementara berproses hukum ya memang ada sebuah kesepakatan, bahwa sebelum berstatus hukum tetap, maka pencalonannya masih tetap dilanjutkan,” kata dia kepada awak media ini, Senin (16/10/2023).
Tetapi kata Najib Husein, perihal bacaleg yang berstatus tersangka, tentu kembali lagi ke partai masing-masing dibolehkan atau tidak. Hanya saja, internal partai mesti lebih selektif dan berfikir untuk bagaimana masa depan dan peluang partai politiknya untuk merebut kursi.
Idealnya, partai politik bersangkutan harus memberikan ruang bagi kadernya yang sedang berproses masalah hukumnya, untuk lebih fokus menyelesaikan kasus agar tidak membebani kader lainnya yang tengah berupaya mendapatkan kursi legislatif.
“Jadi intinya pada keputusan partai, dan para kader yang berkasus untuk fokus menyelesaikan persoalannya supaya tidak menjadi beban partai politik. Jadi memang harus dipertimbangkan secara matang, karena proses hukum sewaktu-waktu akan berposes. Partai politik lebih bijaksana untuk tidak memaksa partai mengeluarkan energinya lebih banyak hanya untuk satu kader,” jelasnya.
Rancunya lagi, tambah dia, terbitnya Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1160 RES.1.24.2023 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia. Yang mana isi dari ST tersebut, menginstruksikan agar menunda proses hukum tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan menjaga netralitas.
Bagi Najib Husein, ST Kapolri itu justru merugikan partai politik dan kader. Partai politik seharusnya lebih proaktif dan memberikan kejelasan hukum terhadap kader yang sedang berkasus.
Misal dia contohkan, kader maju pileg, disaat bersamaan yang bersangkutan tengah berproses hukum. Kemudian terpilih, dan tiba-tiba kasusnya inkrah. Tentunya yang dirugikan kader tersebut karena harus digantikan oleh caleg pemilik suara urutan kedua.
“Semua kembali pada putusan partai, partai tetap harus jalan, proses hukum kader juga harus tetap jalan. Semua harus jalan supaya tujuan partai bisa tercapai,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Sekertaris DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Safarullah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 10 Tahun 2003, menyebut caleg yang berstatus tersangka masih dapat mengikuti Pemilu.
“Yang diatur UU itu kalau sudah inkrah (Putusan tetap pengadilan), kalau masih proses itu kan lain tidak diatur, buktinya sampai sekarang pak Ketua (Andi Ady Aksar) lolos DCT,” kata dia, Senin (16/10/2023).
Safarullah menjelaskan, ada Surat Telegram (ST) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) soal Caleg yang statusnya tersangka. Dimana dalam ST Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tersebut membas tentang Penundaan Proses Hukum Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan peserta Pemilu 2024.
“Telegram Kapolri itu berlaku secara umum,” ucapnya.
Disinggung terkait dampak politik maupun target partai yang memasang Caleg yang berstatus tersangka, Safarullah sebut tidak ada pengaruhnya sama sekali.
Sebab, internal partai cukup tahu duduk perkara yang tengah dijalani Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu. Sehingga pihaknya memastikan apa yang telah ditargetkan partai, bakal berjalan mulus.
“Tidak akan mengganggu, karena kita tahu sekali perkara itu,” jelasnya.
Laporan: Renaldy
Komentar