50 Perusahaan Tambang di Sultra Wajib Bayar Denda, Salah Satunya PD Aneka Usaha Kolaka

Kendari, Metro137 Dilihat

KENDARI – Sebanyak 50 perusahaan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Denda itu diketahui berdasarkan SK Keterlanjuran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

Dari 50 perusahaan tambang di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara yang mesti membayar denda administratif adalah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, membenarkan. Kata dia, PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara dalam penanganan.

“Kita lagi melakukan verifikasi, bagaimana tata kelola terkait keterlanjutan ini, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada juga yang tertutup,” kata Ade Hermawan saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (24/10/2023) sore kemarin.

Ade menjabarkan, dari 50 perusahaan yang mesti membayar denda administratif PNBP IPPKH telah dibagi menjadi 2 gelombang, namun untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.

“Untuk PD Aneka Usaha Kolaka sudah menghadiri undangan dari kami. Penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan Gakkum KLHK,” ucap Ade Hermawan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hasbullah, tertanggal 23 Oktober 2023 mengaku belum menerima surat tembusan dari Kementerian ESDM terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PD Aneka Usaha Kolaka.

“Sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra,” kata Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah saat dihubungi via WhatsApp.

Sebagaimana diketahui, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap Tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Menurut peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Minerba, RKAB pertambangan adalah rencana kerja dan anggaran biaya Tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan Minerba yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan atau persetujuan RKAB Tahunan ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018.

 

Laporan: Renaldy

Komentar