KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rangkaian kejadian kecelakaan kerja akibat kelalaian fungsi pengawasan dalam penerapan protokol Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada bidang pertambangan, Kamis (21/9/2023).
RDP itu dilakukan berdasarkan beberapa laporan kejadian kecelakaan, seperti Laka Kerja pada 24 Agustus 2023 di lokasi pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ), Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyebabkan seorang sopir dump truk meninggal dunia.
Selanjutnya, Laka Kerja pada 9 September 2023, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), yang berada di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Konut. Yang juga menewaskan seorang sopir dump truk.
Pada kesempatan tersebut, dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Dirkrimsus Polda Sultra, Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra, Kadis Perhubungan, Kadis Nakertrans, Kadis Perhubungan Konut dan 2 dari pimpinan perusahaan tambang yaitu, PT BSJ dan PT KKU.
Saat hearing, terungkap bahwa perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja adalah subkontraktor. Untuk PT BSJ menyampaikan bahwa subkontraktor nya bernama PT Jaga Aman Sejahtera (PT JAS), sementara PT KKU belum bisa menyampaikan nama dan data perusahaan subkontraktor yang mengalami kecelakaan kerja.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk menangani perkara kecelakaan kerja yang sejak 2021 telah banyak terjadi, namun beberapa perusahaan tidak melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya.
“Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUPnya tetap memiliki tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan bahwa secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.
“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” tambahnya.
Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal menurutnya laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.
“Bahkan untuk PT KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Sehingga pada perkara kecelakaan kerja, pihaknya akan buat Pansus, yang bertujuan agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkaranya.
Yang lebih parah, Ketua Komisi IIi DPRD Sultra itu menyebut bahwa kecelakaan kerja di PT BSJ, nanti setelah 3 hari meninggal karyawannya baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.
Usai hearing di Kantor DPRD Sultra pihak PT KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media.
Sementara, PT BSJ, melalui Kepala Tehnik Tambang nya, Rijal Togala, mengatakan pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui Inspektur Tambang.
“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” tukasnya.
Laporan: Renaldy
Komentar