Lima Surveyor Independen Diduga Ikut Terlibat Kasus Korupsi di PT Antam Konut

Kendari, Metro70 Dilihat

KENDARI – Lima Surveyor Independen diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut). Ke lima Surveyor yaitu, Jasa Mutu Mineral, Carsurin, Anindya, Triyasa dan PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI).

Keterlibatan lima Surveyor Independen itu diungkap Asrul Rahmani, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kata dia, peran surveyor sangat penting untuk mempermudah tahapan proses penerbitan Low Heating Value (LHV) sebagai dasar permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan keberangkatan tongkan dan secara aktual di lapangan.

“Kuat dugaan kami ke lima Surveyor tersebut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi di PT Antam. Dimana dinilai terstruktur sistematis dan masife,” ucap Asrul Rahmani.

Asrul mengungkapkan, modus para Surveyor yaitu dengan mengaburkan dan membiarkan asal usul barang sebelum terbitnya LHV, dimana pemilik dokumen mengajukan surat permohonan penerbitan LHV kepada surveyor yang ditunjuk tetapi bukannya menolak, malah membuka ruang komunikasi bahkan mempermudah barang- barang yang sifatnya telah terindikasi ilegal.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78 Tahun, Biddokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Asrul bilang, peran surveyor diduga memperbanyak tonase dalam tongkang dengan pola komunikasi jangka pendek dan hal inilah menyebabkan adanya kerugian negara yang tidak terdeteksi alias titik kebocoran pembayaran PNBP.

“Apalagi dilihat dari besarnya kuota RKAB, tidak sesuai dengan volume tonase tongkang dari keberangkatan awal COA muat COA bongkar dan data real besaran Kouta RKAB terpakai juga data real muatan dalam intermediate serta data real produksi dilapangan,” kata Asrul.

Menurutnya, para Pimpinan Surveyor Independen diduga ikut serta dalam pemulusan barang ilegal karena menurut kajiannya, Surveyor Independen sebagai perpanjangan tangan dari kementerian ESDM dalam melakukan rekapitulasi terhadap dugaan penerbitan LHV tidak sesuai mekanisme.

“Kalau seperti ini, terkesan tidak cek and balance terkait permohonan surat permintaan penerbitan LHV. Hal ini membuktikan adanya peran Surveyor Independen turut melakukan pembiaran serta ikut serta mengakomodir segala bentuk kegiatan ilegal,” sebut Asrul.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

Sehingga atas dasar itu, Asrul Rahmani mendesak Kejati Sultra, untuk segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka kepada sejumlah pimpinan Surveyor yang diduga ikut terlibat dalam pusaran korupsi PT Antam Konut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Dody, saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, baik itu ESDM, pihak PT Antam dan juga para Surveyor.

“Terkait tuntutan rekan-rekan ini akan menjadi bahan bagi tim Penyidik untuk melakukan kegiatan penyidikan,” kata Dody.

Dody menambahkan, saat ini Tim Penyidik masih fokus kepada 13 orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan yang memilik jangka waktu sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam KUHP.

 

Laporan: Renaldy

Komentar