KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupate Konawe Utara (Konut) berinisial NMA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan, NMA dipanggil dan dimintai keterangan terkait izin Lingkungan Hidup pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konut.
“Iya, dipanggil sebagai saksi pada (25/8) terkait izin lingkungan hidup pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam,” kata Dody.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di WIUP PT Antam yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam, Perusda dan PT LAM yang terjadi sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2023.
Dengan cara mengangkut atau menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi menggunakan dokumen RKAB PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan beberapa perusahaan lainnya.
Sementara itu, NMA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut membenarkan pemanggilan itu.
“Hanya panggilan klarifikasi,” singkat NSA melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi PT Antam, Kejati Sultra sudah menetapkan 12 orang tersangka, diantaranya General Manager PT Antam inisial HW, WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Direktur Utama PT LAM inisial OS, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA.
Tersangka lainnya yaitu, Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) inisial SM, Kordinator Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB.
Kemudian pada 9 Agustus 2023 lalu, Kejaksaan juga menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM inisial RJ dan Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM inisial HJ.
Lalu berikutnya, pada 16 Agustus 2023 lalu, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur kembali dijadikan tersangka oleh penyidik.
Laporan : Renaldy
Komentar