KENDARI – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) diduga belum mengantongi izin penggunaan jalan dari Balai Pelakasaan Jalan Nasional.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Peservasi BPJN Sultra melalui salah satu stafnya. Dia menyebut, sejauh ini belum ada satupun perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Konawe mengajukan izin penggunaan jalan di Kendari.
“Saya baru dengar itu perusahaan. Melintas secara ilegal itu, karena tidak ada izinnya,” katanya melalui telepone selulernya, Senin (28/8/2023).
Kendati demikian, staf BPJN Sultra itu mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan tersebut, akan tetapi BPJN telah menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita kerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan lain sebagainya, nanti APH yang akan memantau langsung di lapangan,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa PT MCM yang melintasi jalan di Kendari dikategorikan ilegal, karena belum memiliki izin lintasan jalan.
“Nanti kita sampaikan kepada APH agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada, Kamis (24/08), sekitar pukul 03.20 Wita, puluhan truk pengangkut ore nikel diberhentikan di Jalan Z.A Sugianto atau Perempatan Rumah Sakit Abunawas Kota Kendari. Pemberhentian itu dilakukan karena puluhan truk diduga menggunakan Jalan Nasional, Provinsi hingga Kota Kendari tidak memilik izin.
Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir truk, mereka mulai beraktivitas di lokasi tambang PT MCM di Kabupaten Konawe sejak pukul 22.00, Kemudian pukul 04.00 Wita mereka diberangkatkan, berjalan beriringan 3 hingga 5 truk menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, kota Kendari.
Laporan: Renaldy
Komentar