KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang wanita pria (waria) berinisial ASG alias Miki (20) dan Pekerja Seks komersial (PSK) inisial ST alias Hani (19).
Miki dan Hani diamankan usai melakukan pencurian dan penganiyaan terhadap salah seorang pelanggan aplikasi Michat di sebuah Home Stay yang bertempat di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya mengatakan, kedua tersangka diamankan (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Korban berinisial MR (37) warga Kota Kendari dianiaya dan uangnya dicuri oleh kedua pelaku,” kata AKP Fitrayadi.
Fitrayadi mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat korban beristirahat di Home Stay tersebut dan korban meminta tolong kepada temannya bernama Bery untuk dicarikan perempuan penghibur di via aplikasi Michat untuk menemaninya.
“Namun pada saat perempuan tersebut datang, Bery pergi meninggalkan korban. Selanjutnya perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang Waria yang tidak ketahui identitasnya,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Fitrayadi, korban mengajak keduanya masuk kedalam kamar namun karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanan untuk ditemani kencan sehingga membuat Miki (Waria) marah.
“Pada saat korban membatalkan pesanannya, tiba-tiba Waria tersebut marah-marah dan memaki korban hingga memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, Waria tersebut mengambil kaleng minuman yang tersimpan di atas meja kamar lalu memukulkan ke kepala korban yang mengakibatkan kepala korban luka dan terjadi pendarahan.
Kemudian waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban serta menyuruh korban untuk melepas pakaian.
“Saat korban sudah melepas baju, orang tersebut mulai merekam korban dengan menggunakan kamera ponselnya serta mengancam akan menyebarkan video tersebut,” bebernya.
Waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban tidak mau. Akan tetapi pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban sehingga korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya.
Fitrayadi bilang setelah menganiaya korban dan melecehkannya, pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisikan uang Rp20 juta rupiah.
“Setelah mengambil uang itu, si waria lalu menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk dipegang di depan dada kemudian si waria merekam korban dengan menyuruh berkata uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta dan luka pada bagian kepala. Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkas Fitrayadi.
Laporan : Renaldy