Geruduk Kejati Sultra, ACG Disebut Aktor Ilegal Mining Di WIUP PT Antam

Kendari, Metro85 Dilihat

KENDARI – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang berlokasi di Jalan Jend. Ahmad Yani, Pombodea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam tuntutan, masa mendesak Kejati Sultra untuk mengidentifikasi dugaan keterlibatan ACG sebagai otak dibalik penambangan ilegal diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam UBPN Konut.

Selain itu, masa juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa serta menetapkan ACG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penambangan nikel ilegal di wilayah IUP PT Antam UBPN Konut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo saat diwawancarai oleh media ini. Senin (3/03/23).

“Perluh kita apresiasi kinerja kejati Sultra saat ini dalam menindak tegas para pelaku tipikor diwilayah IUP PT Antam (eks 11 IUP), namun dibalik itu ada kasus yang sangat menyita perhatian publik dan tidak mampu diselesaikan oleh Kejati Sultra yakni menindak tegas aktor atau pemodal dibalik penambangan ilegal KSO Basman dan PT TPI,” ucapnya.

Lebih lanjut, Don HN sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan ACG dalam kasus tipikor diwilayah IUP PT Antam yakni menjadi salah satu pemodal dalam penambangan ilegal KSO Basman diwilayah IUP PT Antam tepatnya di eks 11 IUP (eks KMS 27) dan PT TPI.

“Kami menilai ada pengistimewaan khusus yang diberikan oleh Kejati Sultra terhadap ACG. Sebab 38 perusahaan telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sultra, namun ACG sampai saat ini masih leluasa,” tanya Hendro dengan nada heran.

Atas dasar itu, Hendro secara kelembagaan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya penetapan tersangka.

“Kembali kami tegaskan bahwa gerakan ini merupakan langkah awal dalam menguak kasus ini, pekan depan kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang sangat besar, untuk itu kami sampaikan kepada Kejati Sultra agar tidak main mata dan bermain main dalam kasus tersebut.” tutup Mahasiswa pasca sarjana Universitas Jayabaya.

 

Laporan: Renaldy

Komentar