IPMKU Laporkan Dugaan Kejahatan PT KNN ke Mabes Polri dan Kemenhub

Nasional156 Dilihat

JAKARTA – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (IPMKU) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI), Kamis, (15/6/23).

Ketua Umum IPMKU – Jakarta, Pandi Bastian mengungkapkan, bahwa tujuan kedatangan dirinya bersama teman-teman lainnya ke Mabes Polri dan Kementerian Kemenhub RI guna mengadukan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) di Konawe Utara (Konut).

“Kami dari IPMKU – Jakarta sepakat, bahwa PT KNN tidak bisa di tolerir lagi, sehingga kami hadir melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Bumi Oheo,” ucapnya saat dikonfirnasi melalui sambungan telephone miliknya.

Pandi menjelaskan, PT KNN diduga kuat telah memfasilitasi jalan haulling dan jetty kepada para penambang ilegal di lokasi eks PT Elit Kharisma Utama II (PT EKU).

“Ini merupakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir. sebab, tanpa jalan haulling dan jetty PT KNN, maka kemungkinan besar ore nikel hasil penambangan ilegal di lokasi eks PT EKU tidak akan bisa keluar,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya tak tanggung-tanggung melaporkan dugaan kejahatan PT KNN agar menjaga ore nikel milik negara yang berada di lokasi eks PT Elit Kharisma Utama II tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar.

“Minggu lalu kami sudah laporkan terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah eks PT EKU II, karena lokasi tersebut tidak boleh ditambang. Namun sayangnya para penambang ilegal itu diduga masih difasilitasi jalan haulling dan jetty oleh pihak PT KNN,” kata pengurus HMI Komisariat UIC itu.

Adapun beberapa tuntutan Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara – Jakarta yang di uraikan dalam pernyataan sikap yakni :

1.Mendesak Bareskrim Polri Untuk Memanggil dan Memeriksa Dirut PT KNN Atas Dugaan Konspirasi Dengan Penambang Ikegal di Eks PT EKU II Untuk Menjual Ore Nikel Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Pertambangan Ilegal.

2.Mendesak Dirjen Hubla Untuk Mencabut Izin Operasional Jetty PT KNN Yang Diduga Sebagai Sentral Keluarnya Ore Nikel Ilegal Dari Lokasi Eks PT EKU II.

3.Mendesak Dirjen Hubla, Untuk Menghentikan Sementara Kegiatan Haulling di Jalan Haulling PT KNN, Karena Diduga Digunakan Oleh Penambang Ilegal.

Laporan : Renaldy

Komentar