Dishut Sultra Pastikan PT Antam Tbk Konut Tak Kantongi IPPKH

Kendari, Metro118 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa puluhan saksi kasus dugaan pertambangan ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati Sultra Dody, kasus tersebut mengenai dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung (HL) yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu, Kabupaten Konawe Utara.

Usut punya usut,WIUP PT Antam di Blok Mandiodo belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahid saat ditemui diruangannya, Selasa 23 Mei 2023.

“Sampai saat ini belum ada (IPPKH PT. Antam di Blok Mandiodo,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa IPPKH itu ada dua jenis.

“IPPKH itu ada dua, IPPKH eksplorasi untuk kepentingan survei digunakan untuk melakukan pengecekan apakah diwilayah tersebut mengandung potensi hasil bumi, dan IPPKH Eksploitasi ini untuk kepentingan produksi, hal tersebut tergantung pihak perusahaan, dan biasa perusahaan besar kalau mau menambang biasa memiliki Kedua jenis IPPKH,” ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait WIUP PT Antam apakah telah memiliki IPPKH Eksplorasi dan IPPKH Eksploitasi pihaknya menerangkan bahwa tak ada keduanya di Blok Mandiodo.

“Iya belum ada kedua-duanya,” pungkasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar