KENDARI – Kebakaran sebuah rumah semi permanen di Lorong Lasolo Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Polisi menangkap anak pemilik rumah bernama Irwan (27).
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin 17 April 2023 sekitar pukul 23.45 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini menyebut, Irwan diduga dalang dari kebakaran tersebut.
Diketahui, Irwan nekat membakar rumahnya lantaran sakit hati karena merasa dirinya tak dianggap anak oleh kedua orang tuanya.
“Penyebabnya sakit hati, Pelaku menunggu orang taunya tertidur pulas, kemudian mengambil korek api dan minyak tanah untuk disiram ke kasur tempat tidur orang taunya,” ujar Fitrayadi, Selasa (18/4/2023)
Usai membakar rumahnya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas.
“Pelaku ditangkap di Jalan By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan, Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 16.00 Wita sore tadi,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari dan akan dijerat Pasal 187 ayat (3) Kuhp.
“Dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
Akibat dari kebakaran tersebut, pemilik rumah bernama Alwi 60 tahun (ayah pelaku_red) meninggal dunia. Sementara kerugian materil diperkirakan mencapai Rp750 juta.
Laporan : Renaldy