KENDARI – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Konawe Utara (Hippma-Konut) meminta Surat Izin Prinsip PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia dicabut.
Permintaan pencabutan itu disuarakan puluhan pelajar dari Kabupaten Konut saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra. Dalam orasinya mereka meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera mencabut izin PT BNN karena diduga tidak memiliki izin lintas dan berada di atas kawasan hutan.
“Kami meminta Gubernur Sultra agar segera mencabut izin prinsip perusahaan PT BNN yang kami duga tidak memiliki izin lintas kerana berada di atas kawasan hutan,” kata salah salah satu orator dalam aksinya, Senin (21/03/2023).
Selain itu, mereka juga menyebut, akibat dari aktivitas PT BNN, berdampak terhadap kerusakan fasilitas umum yakni bangun Sekolah (SMPN 1 Atap).
“Aktivitas PT BNN ini juga telah mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, dimana kita ketahui bersama terjadi longsor pada 13 Maret lalu yang merusak sebuah bangun sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sahrul selaku General Manager (GM) PT BNN membantah tudingan tersebut. Sahrul bilang, PT BNN tidak akan berani melakukan hauling jika tidak mengantongi perizinan pertambangan yang lengkap.
“Segala sesuatu yang dikerjakan oleh PT BNN memiliki dasar hukum yang kuat. Dijaman sekarang, khususnya daerah Konut tidak ada yang berani mengerjakan sesuatu dalam wilayah pertambangan tanpa mengantongi izin,” jelasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar