KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil beberapa oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Pemanggilan itu diketahui berdasarkan surat terbuka Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sultra yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Dalam isi surat tersebut, FPPH Sultra menyoroti kinerja Kejari Konawe terkait dibebaskannya seorang terduga pelaku ilegal mining di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Konawe Utara (Konut).
“Pak Kajati melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang jaksa yang diduga main mata dengan pelaku ilegal mining,” ucap ketua FPPH Sultra, Haslin Hata Yahya, Minggu, (12/3/2023).
Atas pemeriksaan tersebut dugaan pelaku ilegal mining yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) China saat ini telah dilakukan penahanan kembali.
“Kami yakin ditahan itu merupakan perintah langsung Pak Kajati Sultra,” jelasnya.
“Kasus dugaan pelaku ilegal mining itu diatensi langsung Pak Kajati, sehingga saat ini telah ditahan kembali,” sambungnya.
Untuk itu, FPPH Sultra sangat mengapresiasi tindakan Kejati Sultra dalam hal merespon cepat terkait dugaan pelaku ilegal mining.
“Kami berharap agar kasus ini benar-benar diselesaikan sesuai dengan hukum yang ada, agar ada efek jerah terhadap yang lain,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dihubungi melalui WhatsAppnya menyebut, pemanggilan beberapa oknum jaksa itu bukan pemanggilan pemeriksaan melainkan pemanggilan klarifikasi.
“Hanya pemanggilan klarifikasi saja mas,” kata Dody pada awak media ini.
Laporan : Renaldy
Komentar