Site icon KonasaraNews.com

Diduga Rambah Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, PT Tristaco Mineral Dilapor ke KLHK RI

JAKARTA – Law Mining Center (LMC) melaporkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Laporan lembaga pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yaitu tentang dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT TMM yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua LMC, Julianto Jaya Perdana melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa PT TMM diduga kuat telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK RI.

“PT TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa perizinan dari Kementrian Kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Tahun 2013,” ungkap Julianto.

Julianto menyebut, aktivitas PT TMM dalam kawasan hutan terindikasi telah melakukan kegiatan diatas lahan seluas 42,90 Hektar dengan jenis Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kami menduga PT TMM telah beraktivitas di kawasan HPT seluas 42,90 Ha yang seharusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR. Bukanya menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan Deforestasi,” tuturnya.

Olehnya itu, aktivis lingkungan itu menilai, PT TMM melanggar ketentuan pasal Pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan,” kata Julianto.

Julianto berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT TMM yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di bumi oheo secara ilegal.

“kami berharap agar hukum ditegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan ditindak oleh Gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut diangkut dan diberi sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Exit mobile version