Site icon KonasaraNews.com

KPK Butur Endus Aroma Dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Eensumala-Koboruno

Ketgam: Jalan yang dikerjakan menggunakan dana PEN putus kontrak. Foto : Safrudin Darma

BUTON UTARA – Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK Butur) mengendus aroma dugaan korupsi pada pekerjaa peningkatan jalan Desa Eensumala-Koboruno Kecamatan Bonegunu.

Ketua KPK Butur, Rusdianto mengatakan, pekerjaan peningkatan jalan desa tersebut menelan anggaran sebesar Rp22,924 M yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Menurut Rusdianto, dari proses lelang pekerjaan tersebut telah ada aroma dugaan yang disinyalir dilakukan oknum di Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Buton Utara.

Pasalnya, diketahui jika telah ada pemenang Lelang atau tender yang dihasilkan oleh pihak UKPBJ Kabupaten Buton Utara, yakni PT Urban Sakti Perdana dan telah diundang oleh pihak PPK dalam Pra SPBBJ pada tanggal 27 Juli 2022 yang lalu.

Anehnya, lanjut Rusdianto, tanpa ada undangan Pra SPBBJ, tiba-tiba diduga oknum pejabat di instansi tersebut memenangkan perusahaan lain.

“Pihak PT Urban Sakti Perdana telah melakukan segala upaya dengan melakukan pelaporan kepihak LKPP. Setelah menerima laporan, pihak LKPP mengeluarkan surat keputusan yang ditembuskan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara tertanggal 1 September tahun 2022,” katanya, Selasa (3/1/2023).

“Dengan isi surat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum ini adalah masuk ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang pengadaan barang dan jasa nomor 12 tahun 2021,” sambungnya.

Rusdianto mengklaim, jika telah mengantongi seluruh bukti dugaan korupsi dan bakal diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Setelah pekerjaan tersebut berjalan, pihak penyedia dalam hal ini PT SBG tidak menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala-Koboruno sampai dengan jangka waktu dalam kontrak pekerjaan yaitu 150 hari kalender dari September sampau Desember 2022,” bebernya.

Rusdianto menjelaskan, tidak selesainya pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala-Koboruno harusnya menjadi salah satu alasan pihak instansi terkait untuk tidak lagi memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk melakukan pekerjaan lain.

“Tapi ini lain, setelah kami monitoring PT SBG ini menang lagi dalam kegiatan pembagunan jembatan Tanah Merah Desa Langere dengan nilai anggaran Rp34 M. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Rusdianti, dalam waktu dekat ini KPK Butur bakal melaporkan persoalan tersebut kepihak penegak hukum, dalam hal Ini Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) .

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPK RI dengan harapan besar agar lembaga anti rasuah melakukan penyelidikan kepada pihak yang terkait,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara terkait persoalan tersebut.

Laporan : Safrudin Darma

Exit mobile version