Polisi Sebut Pria Yang Terkena Busur di Konawe Utara Berawal Dari Candaan

Hukum104 Dilihat

KONAWE UTARA – Pembusuran seorang pemuda bernama Farhan (21) di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Minggu (11/12/2022) diduga berawal dari bercanda.

Hal itu diungkapkan Kabag Ops Polres Konut, Kompol Dedi Hartoyo didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim, Iptu Agustian Rante Parabang dan Kapolsek Lasolo, Ipda Gema Brajaksono.

Kata Kompol Dedi, peristiwa nahas itu berawal saat Farhan sedang duduk bersama rekannya bernama Vito di halaman rumah, sembari mendengarkan musik.

Selang beberapa menit, tetiba Farhan masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah busur yang dibuatnya sendiri dan memanggil Vito sambil menyuruhnya untuk menambahkan mata busur itu kearahnya.

“Begini saja, kamu tes ini busur sama saya, nanti saya tangkis,” kata Kabag Ops menirukan ucapan Farhan dalam konferensi pers, Selasa (13/12/2022).

Lanjutnya, Kemudian ucapan itu sontak membuat Vito kaget, lantaran busur tersebut merupakan senjata berbahaya.

“Ada juga saya mau tembakkan sama kamu. Nanti kena betulan,” balas Vito kepada Farhan.

Farhan tetap berkeras ingin ditembak. Ia berdalih jika ditembak menggunakan busur sudah menjadi hal biasa sehingga tak bakal terjadi kecelakaan.

Setelah dialog keduanya, Farhan menyerahkan busur yang dipegangnya kepada Vito. Yakin dengan keputusannya, ia mundur beberapa langkah sekira 10 meter, kemudian buka baju, berpose siap ditembak.

Vito pun mengambil busur dan menembak ke arah Farhan. Namun nahasnya, sebilah busur tak mampu ditangkis, sehingga melukai Farhan di bagian dada sebelah kirinya.

Kondisi busur tersebut tertancap di dada Farhan, hingga membuat warga Desa Waturambaha geger. Tak pikir panjang, siang itu juga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abunawas Kota Kendari untuk dilakukan pengangkatan anak mata busur yang tertancap di dada Farhan.

Kejadian ini dilaporkan oleh warga ke pihak Kepolisian, sehingga aparat Reskrim Polres Konut bersama Polsek Lasolo, langsung mengamankan barang bukti dan Vito yang diduga sebagai pelaku pembusuran.

Kompol Dedi menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa motif penganiayaan ini berawal dari candaan saja. Polisi juga masih mendalami, kemungkinan keterlibatan kedua teman sebaya ini terhadap jaringan atau kelompok yang lebih besar, apalagi akhir-akhir ini banyak remaja yang terlibat kasus pembusuran.

“Kami masih mendalami penggunaan dan perolehan senjata busur ini, namun menunggu keterangan dari Farhan yang masih dalam perawatan medis, kemudian untuk Vito disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar