DPMD Butur Keluarkan Rekomendasi Surat Pencabutan, Camat Wakorut Perintahkan Kades Wamorapa Kembalikan Jabatan Aparatnya

Daerah203 Dilihat

BUTON UTARA – Buntut dari pemberhentian aparat Desa Wamorapa Kecamatan Wakorumba Utara secara sepihak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan keputusan Pejabat (Pj) kepala desa.

Camat Wakorut, La Roni mengatakan, selain surat DPMD dengan nomor: 045.21749/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang rekomendasi pencabutan keputusan Pj Kepala Desa Wamorapa, ada juga hasil pensus Inspektorat.

Makanya, guna menindaklanjuti surat DPMD pihaknya telah melayangkan surat terhadap Kepala Desa Wamorapa agar mengindahkan apa yang menjadi keputusan tersebut.

“Kepala Desa Wamorapa mencabut atau membatalkan keputusan Pj Kepala Desa Wamorapa Nomor 01 tahun 2022 tentang pemberhentian sementara perangkat desa Wamorapa,” katanya, Selasa (14/12/2022).

“Kepala desa harus tetap mengaktifkan perangkat desa yang diberhentikan sementara oleh Pj Kades wamorapa dari bulan januari 2022 sesuai surat keputusan Kepala Desa Wamorapa yang berlaku sah sebelum sampai dengan SK pemberhentian yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Selain jabatan dikembalikan, lanjut La Roni, Kepala Desa Wamorapa diharuskan memberikan hak-hak para perangkat yang telah diberhentikan.

“Setelah kepala desa sudah membayar honor para aparatnya agar segera menyampaikan kepada pemerintah kecamatan, DPMD serta inspektorat,” imbuhnya.

La Roni menegaskan, jika saja rekomensasi tersebut tidak diindahkan atau dilaksanakan sampai dengan tanggal 19 Desember 2022 maka akan menjadi bahan evaluasi khusus terhadap penyelenggara pemerintahan di Desa Wamorapa.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami nantinya,” terangnya.

Ditempat berbeda, salah satu aparat yang diberhentikan Muhammad Sudarlin mengatakan, apa yang menjadi kerasahannya dan rekan aparat lainnya terjawab sudah.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Bagi Sudarlin, Kepala Desa Wamorapa tak ada lagi alasan untuk tidak patuh pada aturan serta memberikan hak perangkat dan LKD yang diberhentikan.

“Jangan adakan beribu alasan dan merasa acuh tak acuh apa yang sudah diremondasikan dari Pemerintah Kecamatan untuk menyalurkan hak orang. Biar bagaimana juga masih punya hak di situ dan juga punya tanggung jawab kepada keluarga,” ujarnya.

Sudarlin menambahkan, honor perangkat yang belum dibayarkan adalah sejak bulan Januari itu adalah tujuh orang. Namun, tiga telah mengundurkan diri, LPM tiga, RT tiga, dan Linmas dua.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Wamorapa terkait hal tersebut.

Laporan : Safrudin Darma

Komentar