KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan Republik Indonesia (RI), di Aula Kantor Kejati Sultra, Selasa (13/12/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Umum dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, para Koordinator Kejati Sultra, Direskrimum dan Direskrimsus Polda Sultra, Diresnarkoba Polda Sultra, Komandan Kodim se-Sultra, Kapolres se-Sultra, Kajari se-Sultra, Kasi Pers Korem 143 Haluoleo, Kasi Kakum Korem 143 Haluoleo, Kasat Reskrim dan Narkoba se-Sultra, para Kasi di Kejati serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Sultra.
Sementara yang bertugas sebagai narasumber ialah Asisten Pidana Militer Kejati Sultra, M. Asri Arief dan Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK Andri Wijaya.
Saat membuka acara, Wakil Kepala Kejati Sultra, Subeno menyampaikan, bahwa Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegkan hukum khususnya penuntutan.
“Selalu bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya ditengah perkembangan pemikiran dan wawasan masyarakat yang demikian pesat, kritis dan modern,” ucap Subeno saat memberikan sambutan.
Subeno menjelaskan, dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.
“Tujuan diadakannya sosialisasi dan koordinasi bidang pidana militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra,” jelas Subeno.
Dalam pemaparan tugas dan fungsi bidang pidana militer kejaksaan, Asri menyampaikan dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI.
“Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi,” ujar Asri.
Selanjutnya, Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar, Letkol. CHK. Andri Wijaya menyampaikan terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar.
Dalam pemaparannya disampaikan kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI No. 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI.
“Tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang undangan,” jelas Andri.
Adapun tahap tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer adalah dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/eksekusi.
Laporan : To
Komentar