Berkas Perkara Kasus Ilegal Mining di Eks IUP PT PDP Masuk Tahap P21

Hukum105 Dilihat

KENDARI – Kasus ilegal mining di Eks IUP PT Putra Darmawan Pratama (PT PDP) di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolaka Utara (Kolut) dengan tersangka Agus yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atau tahap I pada 28 November 2022.

“Berkas perkara tersebut telah dilakukan penilitan pemeriksaan oleh JPU Kejati Sultra dan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 Desember 2022,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan.

“Penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atau tahap II sesuai dengan waktu dan hari yang telah ditentukan oleh JPU. Rencananya minggu depan,” kata Priyo.

Dalam perkara tersebut, Agus bakal dijerat dengan pasal tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yaitu melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Untuk diketahui, penyidikan kasus tersebut merupakan hasil dari patroli mining yang dilakukan Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di wilayah Kolaka Utara beberapa bulan lalu.

Hasilnya, sejumlah penambang ilegal berhasil ditindak, dan melakukan penyitaan sejumlah alat berat di lokasi penambangan tanpa izin di eks IUP PT PDP yang saat itu IUP perusahaan tersebut masih berperkara.

Informasi yang dihimpun awak media ini, IUP PT PDP saat ini sudah aktif kembali.

Laporan : Renaldy

Komentar