KENDARI – Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) mendesak Pemerintah Indonesia mengajukan banding, setelah dinyatakan kalah dalam sidang gugatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor biji nikel.
Gugatan tersebut diajukan Uni Eropa ke Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) pada awal 2020.
Panel putusan WTO dicatat dalam sengketa ds 592, yang keluar pada Senin 17 oktober 2022, memutuskan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.
Dalih Indonesia bahwa kebijakan tersebut didasari pada keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice, juga ditolak oleh Panel.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator PPID, Achyar Al Rasyid mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengajukan upaya banding.
Pernyataan tersebut disampaikan Achyar beberapa saat usai pelantikan pengurus PPID periode 2022 hingga 2023 yang dilaksanakan di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Indutrial Park (PT VDNI) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Selama proses banding berjalan, kami mendesak pemerintah tetap melanjutkan program hilirisasi industri,” sebut Achyar, Sabtu (26/11/2022).
Dalam kesempatan itu, PPI Dunia juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT VDNI yang bergerak dalam bidang hilirasi industri nikel.
Kedua pihak menyepakati kerjasama pengembangan kajian pelestarian lingkungan, gerakan penghijauan, serta membuka peluang internship dan riset.
Laporan : Renaldy