KPU Konsel Gelar Sosialisasi Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

Kendari, Metro130 Dilihat

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara pemilu tahun 2024 serta penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), di salah satu Hotel di Kota Kendari, Selasa (8/11/2022).

SIAKBA merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu melalui PKPU no 438 tahun 2022. Tujuannya mendorong kemudahan pendaftran calon anggota KPU, PPK, dan PPS.

Anggota KPU Konsel, Seni Marlina mengatakan, beberapa saat kedepan, KPU secara resmi akan membuka pendafataran PPK dan PPS. Dimana para pelamar diharuskan mendaftar melalui aplikasi dimaksud.

“Aplikasinya sudah bisa diakses tinggal menunggu waktu beberapa hari kedepan untuk pendaftaran, mungkin November ini, kenapa saya bilang mungkin karena kami belum menyusun timline, baru tadi malam keluar PKPUnya,” kata Seni.

Berikut tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA seperti diuraikan secara singkat oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sultra, Taufik Ahmad.

1. Kunjungi halaman https://siakba.kpu.go.id/

2. Lalu pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan menginput nama, email, NIK dan buat pasword.

3. Setelah berhasil membuat akun, pelamar melakulan aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan ke email pelamar.

4. Selanjutnya pelamar melakukan login dengan memasukan username dan Paswors yang telah dibuat.

5. Setelah login, pelamar melengkapi identitas diri.

6, melakukan pendaftran diri dengan memilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar – Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota – Badan Ad hoc (PPK atau PPS), Mengisi biodata pelamar, mengupload file persyaratan pendaftaran, mengirim data yang telah diinput, selanjutnya menunggu berkas diverifikasi KPU.

“Kendala gaptek pelamar dan jaringan itu pasti, problem ini sudah disampaikan ke KPU RI, tapi lagi-lagi hingga hari ini belum ada cara lain pendaftaran selain itu, PKPU juga mengharuskan menggunakan SIAKBA,” tutup Taufik.

Lebih jelas, Video tutorial tentang penggunaaan aplikasi SIAKBA dapat disimak melalui akun facebok KPU Konawe Selatan.

Laporan : To

Komentar