Site icon KonasaraNews.com

Tinjau Lahan di Desa Pondoa, Ketua DPRD Konut Kecam PT SCM Tak Pamit ke Pemda

Ketgam : Ketua DPRD Konawe Utara, Ikbar (Kiri) saat berkunjung di Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano, Selasa (1/11/2022). Foto : Ist

KONAWE UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikbar mengecam sikap PT Sulawesi Cahaya Mineral yang telah masuk di wilayah Bumi Oheo tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah setempat.

Kecaman itu diutarakan politisi PBB setelah melakukan kunjungan di Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano, pada Selasa (1/10/2022).

Kedatangan sang legislator Konut itu di Pondoa adalah untuk menindaklanjuti terkait keberadaan lahan yang masuk dalam progres perusahaan PT Sulawesi Cahaya Mineral.

Menurut Ikbar, lahan kawasan hutan di Desa Pondo adalah 308 hektare yang saat ini diajukan oleh PT SCM guna perluasan IUP nya.

Tanpa disadari, lanjut Ikbar, keberadaan lahan di Desa Pondoa kepemilikannya terbagi dalam tiga gerbong keluarga.

Pertama masyarakat Pondoa yang sedang bermukim, warga Desa Mopute dan masyarakat di Kecamatan Andowia yang dahulu tinggal di Pondao.

“Tidak bisa diikuti karena masuk kawasan. Di sana itu ada masyarakat Pondoa langsung, Mopute dan juga keluarga dari Andowia yang dulu tinggal di Pondoa,” katanya saat dikonfirmasi.

Anehnya, menurut Ikbar, pemerintah desa setempat langsung mengambil keputusan tanpa berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten.

“Ini baru tawaran bukan keputusan dan masih akan dikoordinasikan, hanya pak desa langsung ambil keputusan sehingga PT SCM ambil keputusan siapkan dana pembebasan lahan Rp4 M,” ujarnya.

Ikbar sangat mengecam langkah pihak PT SCM, pasalnya lahan yang akan digunakan pihak perusahaan masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

“Ada desa yang menolak dan itu bukan persetetujuan pemerintah. Dan sampai sekarang belum ada komunikasi ke Pemda Konut, karena itu masuk wilayah Konut dan sampai saat ini tidak ada komunikasi tapi mereka sudah lakukan pembebasan. Investasi boleh, tapi harus tau caranya. Pondoa itu masuk Konut, dan di Konut itu ada pemerintahannya. Bagaimana etika masuk rumah orang, kan harus permisi dulu,” terangnya dengan nada kesal.

Untuk itu, tambah Ikbar, DPRD Konut akan mengambil sikap tegas. Pasalnya, jika itu terus dibiarkan tidak mungkin konflik horisontal dapat saja terjadi dan yang akan menjadi korban adalah masyarakat.

“Belum ada titik terang, kita sudah jadwalkan untuk pertemuan guna meminimalisir jangan sampai terjadi konflik horisontal masyarakat kita, karena di situ terbagi 3 kolompok,” tutupnya.

Laporan : Mumun

Exit mobile version