KONAWE UTARA – Kasus penyegelan alat berat dan dump truck di areal Jetty Malibu di Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) seakan menguak berbagai fakta menarik.
Mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin, penggunaan dokumen terbang, manipulasi laporan kedatangan dan keberangkatan kapal hingga penggunaan Jetty ilegal.
Sehingga banyak menuai sorotan, salah satunya Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo. Menurutnya, kasus pengamanan alat berat yang tengah melakukan barging ore nikel ke Jetty Malibu harus diusut tuntas.
Sebab menurut dia, ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan kegiatan PT. PJP sampai ke tahap barging.
“Kegiatan ini sangat terstruktur menurut kami, dari pelaku penambang ilegal, kemudian pemodalnya yang diduga adalah seorang WNA dan yang paling penting yang memfasilitasi dokumen untuk penjualan hingga penggunaan Jetty ilegal,” ucap Hendro saat di konfirmasi oleh awak media ini, Selasa (1/11/22).
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, terkait dugaan kejahatan pertambangan PT PJP, Hanafuku Trading dan PT Bosowa Mining yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Pertama, terkait adanya dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Putra Jaya Perkasa.
“Padahal setau kami, masih ada tim dari Mabes Polri yang stay di Konawe Utara. Tapi mereka masih berani melakukan barging,” imbuhnya.
Kedua, eksistensi dugaan keterlibatan salah seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang ilegal (nikel) dari PT Putra Jaya Perkasa patut didalami.
“Ini juga wajib di telusuri, terkait dugaan keterlibatan PT Hana Fuku Trading sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang (nikel) ilegal dari PT PJP. Terlebih setau kami pemilik PT Hana Fuku Trading ini adalah seorang pengusaha WNA,” terangnya.
Ketiga, terbitnya Instruksi Pengapalan (shipping instruction) atau dikenal dengan SI dari PT Bosowa Mining yang dimana dalam surat bernomor : 034/BSW-KR-SI/X/2022 tersebut menyebutkan PT Hana Fuku Tradind atau Notify Party atau pihak kedua yang akan mengirimkan ore nikel menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng).
Dalam SI yang diterbitkan pihak PT Bosowa Mining itu juga disebutkan kapal yang akan memuat ore dari Jetty PT Bosowa Mining di Konawe Utara menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia adalah kapal BG. AME 801 dengan TB. AME 01. Sedangkan pemuatan dilakukan dari tanggal 30 – 31 Oktober 2022.
“Ini yang sangat mencurigakan menurut kami, dalam SI yang diterbitkan oleh PT Bosowa Mining sangat jelas bahwa Kapal BG. AME 801 seharusnya sandar di Jetty PT Bosowa Mining dan melakukan pemuatan atau pengisian nikel dari tanggal 30–31 Oktober 2022. Namun faktanya Kapal BG. AME 801 justru sandar di Jetty Malibu pada tanggal 31 Oktober 2022,” ungkap Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya kerjasama yang terstruktur antara PT PJP selaku penambang, PT Hana Fuku sebagai pemodal sekaligus penadah nikel ilegal dan PT Bosowa Mining sebagai penyedia dokumen terbang.
“Buktinya sudah kami kantongi, baik dokumentasi di lapangan hingga SI yang diterbitkan oleh pihak PT Bosowa Mining. Selanjutnya kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Tekhnik Tambang atau KTT PT Bosowa Mining saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Dia menyebut, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SI Nomor 034.
Dia menjelaskan, SI dengan nomor yang tertera disurat tersebut sebelumnya sudah pernah dikeluarkan dan nama kapal tongkang berbeda dengan nama yang tertera dalam dokumen tersebut.
“Shipping instructionnya itu hasil editan, Kami sedang menelusuri sumbernya,” tukasnya.
Laporan : Renaldy