Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirup, Dinkes Muna Klaim Belum Terima Surat Resmi

Daerah, Muna81 Dilihat

MUNA – Adanya kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi pada anak di sejumlah daerah di Indonesia baru-baru ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Melalui surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes meminta kepada seluruh pihak rumah sakit, puskesmas dan apotek agar menghentikan pemberian resep atau penjualan yang jenisnya berbentuk sirup.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, Samudra Taufik mengatakan, setelah mengetahui adanya pelarang itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi internal.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Saya sementara koordinasi bersama kabid (kepala bidang) untuk menyikapi hal itu,” aku Samudra Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (20/10).

Kata dia, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dikarenakan surat resmi dari Kemenkes belum masuk di Dinkes.

Kendati demikian, melalui bidang terkait, ia menekankan agar segera mencari tahu dasar tentang penjelasan pelarangan dan segera mungkin berkoordinasi dengan Badan POM Kendari.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir saat Penetapan Hasil Pemilihan 2024, Tanggal Pelantikan Masih Tentatif

“Untuk mengantisipasi itu, dalam waktu dekat kita akan teruskan rancangan surat ke tiap-tiap puskesmas. Jadi, ketika surat resminya sudah masuk, langsung ambil tindakan,” sebutnya.

Selain itu juga, pihaknya juga belum bisa berkomentar banyak terkait pelarangan itu, karena hingga saat ini masih menunggu informasi yang lebih jelasnya.

“Karena ini sudah menjadi perhatian pemerintah, sehingga kita tentu saja mengambil langkah juga,” pungkasnya.

Laporan : Erwino

Komentar