KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat jika dermaga di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo bukan diperuntukan untuk aktivitas pembongkaran BBM jenis solar.
Kepada Bidang Peningkatan dan Pengembangan Sarana Prasarana Dishub Konut, Achland dengan tegas mengatakan, jika aktivitas pembongkaran BBM yang melibatkan kapal kayu adalah ilegal.
“Oh, belum ada itu. Dinas Perhubungan itu belum mengeluarkan dalam bentuk izin. Jangankan izin, rekomendasi saja belum pernah mengeluarkan atau pertimbangan tekhnis terkait dermaga-dermaga pembongkaran BBM,” kata Achland belum lama ini.
Menurut dia, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sesungguhnya masuk dalam kategori umum. Jadi jika BBM yang akan dibongkar harusnya melalui pelabuhan umum.
“Bisa di dermaga-dermaga rakyat tapi harus ada persetujuan. Hanya soalnya persetujuan semacam itu melalui perizinan. Tujuannya itu bukan untuk pembongkaran BBM, tapi untuk kapal para nelayan. Bukan untuk kapal pemuat BBM. Kita malah nda pernah izinkan atau rekomendasikan seperti itu karena rentan dengan pencemaran. Kalau bicara izin saya harus katakan ilegal (Pembongkaran BBM red),” terangnya.
Ironisnya, Dishub Konut tidak pernah tau adanya aktivitas pembongkaran BBM di dermaga Tinobu. Padahal kegiatan tersebut telah berlangsung lama.Parahnya, kapal kayu yang sandar yang didalamnya terdapat muatan tangki dengan kapasitas 5 ton tak pernah diketahui oleh Dishub Konut
“Yah, harusnya kita tau. Tapi aktivitas semacam itu nda pernah dilaporkan ke kita (Dishub Konut red). Kita nda pernah tau. Kalau 5 ton itu kan sudah lebih 7 JT. Kewenangan Dishub itu hanya 7 JT ke bawah. Kalau 7 JT ke atas itu kewenangan di Provinsi. Ketika tidak terjangkau Provinsi, berarti ada di Syahbandar,” terangnya.
“Kapal kayu tidak untuk muat minyak BBM. Segi keselamatan tidak dibenarkan. Contoh kapal kayu, buat tangki. Ketika terjadi kebocoran itu masuk tanggungjawab Kementerian karena itu masuk kategori bahan berbahaya. Kalau di laut itu barang masuk B3 dan menimbulkan pencemaran. Kewenangan B3 itu ada di Kementerian,” sambungnya.
Laporan : Mumun