Pelanggar ETLE Capai 2.979 Kasus, Kasat Lantas : Belum Ditilang 

Hukum, Kendari, Metro84 Dilihat

KENDARI – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mencatat ratusan pelanggaran kendaraan bermotor maupun mobil yang terpantau melalui kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Terhitung dari tanggal 22 September 2022 semenjak ETLE dilaunching secara Nasional, sampai tanggal 10 Oktober 2022 jumlah pelanggaran itu untuk helm mencapai 641 pelanggar, lampu merah 2.158 dan tidak mengenakan sabuk pengaman 180 pelanggar,” kata Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika kepada awak media, Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

AKP Rudika menuturkan, para pelanggar tersebut tidak akan ditilang. Tapi nantinya akan diberi teguran saja.

“Berhubung kemarin kita masih melakukan sosialisasi yang harusnya pada tanggal 22 September kita melakukan penindakan tapi karena perintah dari pusat untuk menambah waktu untuk melakukan sosialisasi jadi sifatnya kita masih berikan teguran saja. Kalau tilang ETLE belum,” ujar Rudika.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

“Kita akan tetap mengirimkan surat teguran kepada pengendara yang telah melanggar aturan berdasarkan pantauan ETLE,” tambahnya.

Sementara itu, lanjut Rudika, titik ETLE yang kerap terjadi pelanggaran lalulintas ialah di Bundaran Tapal Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Laporan: To

Komentar