Jety II PT Cinta Jaya Diduga Tak Punya Izin dan Amdal

Kendari, Metro111 Dilihat

KENDARI – Terminal khusus (Tersus) atau Jety PT Cinta Jaya diduga beroperasional tanpa memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu tertuang dalam surat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Nomor : UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22, yang diterbit pada 2 Agustus 2022 yang menyebutkan bahwa Tersus II milik PT Cinta Jaya tidak memiliki izin pembangunan dan izin operasional.

Meski demikian, aktivitas pengapalan pemuatan ore nikel, masih saja terus dilakukan di Jety II PT Cinta Jaya, yang lokasinya tak jauh dari Tersus I PT Cinta Jaya (legal) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Olehnya itu banyak menuai sorotan, salah satunya datang dari Presidium Gerakan Milenial Pemerhati Lingkungan Sultra, Jaa Asbara.

Menurut Jaa Asbara, aktivitas Jetty II milik PT Cinta Jaya merupakan tindakan yang melawan hukum serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub.

“PT Cinta Jaya diduga telah melanggar pasal 6 jo pasal 8 Permenhub nomor 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014. Terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang Tersus dan TUKS,” ujar Jaa Asbara, Rabu (5/10/2022).

Bukan hanya itu, Jaa Asbara juga menduga PT Cinta Jaya belum memiliki laporan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang seharusnya dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Sultra.

Sehingga pihaknya meminta Kementerian Perhubungan melalui DLHK Sultra untuk mengecek perizinan Jetty II PT Cinta Jaya.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menggelar aksi demo dengan massa yang lebih banyak,” timpalnya.

Sementara itu, pimpinan PT Cinta Jaya yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Laporan : Renaldy

Komentar