Tingkatkan PAD, Wabup Muna Inisiatif Naikkan Retribusi Sampah Sebesar Rp 30 ribu

Daerah, Muna172 Dilihat

MUNA – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta berinisiatif untuk menaikkan pajak retribusi kebersihan sampah minimal sebesar Rp 30 ribu.

Inisiatif Ketua KONI Muna ini sudah diusulkan sejak jauh hari. Sayangnya, usulan itu tidak diterapkan sepenuhnya. Tarif kebersihan yang dibebankan tiap warga senilai Rp 5 ribu per bulannya, sekarang hanya naik menjadi Rp 10 ribu. Padahal, nilai itu masih dianggap kurang oleh Bachrun.

“Harusnya minimal Rp 30 ribu. Tapi SK yang keluar ternyata hanya Rp 10 ribu. Makanya saya pertanyakan,” kata Bachrun.

Melalui pihak terkait, Bachrun bilang, jika insiatifnya itu dinilai dapat membebankan warga saat pembayaran.

Pasalnya, retribusi Rp 5 ribu per bulan saja sudah susah penagihannya. Terkadang, ada yang tidak membayar. Apalagi, kalau dinaikkan sampai Rp 30 ribu.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Belum jalan, malah sudah pesimis duluan,” sentilnya.

Untuk mengatasi hal itu, Bachrun sudah punya cara tersendiri. Solusinya, pihak Pemda akan memberdayakan kaum pemuda di tiap-tiap wilayah sebagai eksekutor penagih.

Misal, yang tergabung dalam FKPPI maupun karang taruna. Nantinya, mereka bisa dapat komisi dari hasil tagihan itu sebesar 10 persen.

“Tidak susah sebenarnya. Tinggal kita berdayakan saja mereka. Tapi tuntutannya, sampah yang berserakan harus selalu dibersihkan,” terangnya.

Bagi warga yang memiliki keterbatasan, bisa membayar dengan cara dicicil. Sebaliknya, terhadap pemilik usaha yang terlibat dalam dunia bisnis, bisa juga membayar sekaligus selama satu tahun karena akan ada diskon.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Misalnya selama satu bulan dibayar Rp 30 ribu. Tapi kalau mau bayar sekaligus satu tahun, itu cukup Rp 300 ribu saja,” urainya.

Pensiunan ASN lingkup Pemprov Sultra itu berharap, pada tahun 2023 mendatang, kenaikkan itu bisa diterapkan melalui kajian teknis dan perbaikkan peraturan daerah (Perda).

Jika berhasil dilakukan, maka asas manfaatnya dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian.

Selain itu, dengan berlakunya kenaikkan retribusi sampah, masyarakat akan lebih mawas diri untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak buang sampah sembarangan.

Sehingga, tim kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tidak kewalahan untuk mengangkut sampah-sampah yang ada.

Laporan: Erwino

Komentar