KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik dan disiplin terhadap Briptu BR, Rabu (28/9/2022).
Briptu BR sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat melakukan seleksi Calon Siswa (Casis) Polri Tahun 2022.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, Briptu BR dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri.
“Hari ini sudah kita sidang yang bersangkutan karena melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo masuk polisi bayar segala macam, terbukti dia melakukan itu,” kata Kombes Pol Prianto Teguh saat ditemui usai melakukan sidang putusan.
Dijelaskannya, kasus ini telah bergulir sejak Juni 2022. Saat itu, anggota Bidang Propam Polda melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu BR di rumahnya dengan barang bukti uang sejumlah Rp200 juta.
“Kita tangkap di rumahnya. Barang buktinya sekitar Rp200 juta dari satu orang casis,” beber Kombes Prianto Teguh.
Selain itu, lanjut perwira polisi berpangkat tiga melati di pundaknya itu menyebutkan, casisnya yang memberi uang kepada Briptu BR ikut diskualifikasi.
Atas putusan PTDH ini, Briptu BR yang pernah menjadi anggota Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolda Sultra di era Brigjen Pol Andap Budhi Revianto ini menyatakan akan berkonsultasi dengan pendamping hukumnya untuk kemudian memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentiannya.
“Yang bersangkutan menyatakan akan berkoordinasi dengan pendamping hukumnya,” tambah Prianto.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut menyeret dua oknum polisi yakni Briptu BR yang sebelumnya berdinas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bripka IR yang berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra. Untuk Bripka IR sementara sedang dilakukan pemeriksaan.
Laporan : Renaldy