BOMBANA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bombana, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada seluruh partai politik, khususnya yang ada di Kabupaten Bombana, agar lebih memahami terkait verifikasi administrasi perbaikan sebelum pelaksanaan verifikasi faktual.
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bombana, Kasjumriati Kadir menjelaskan, bahwa dalam verifikasi administrasi perbaikan ada tiga kategori yang teridentifikasi yakni tidak memenuhi syarat (TMS), belum memenuhi syarat (BMS) dan memenuhi syarat.
“Klasifikasi MS itu adalah mereka yang sudah paten dan tidak memiliki masalah sedangkan BMS dan TMS merupakan klasifikasi yang harus di perbaiki dan diganti untuk menunjang elektabilitas partai politik,” kata Kasjumriati.
Lanjutnya, klasifikasi TMS itu dikarenakan ganda identik, ganda eksternal, dan NIK tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan dan BMS merupakan klasifikasi yang di pengaruhi buramnya KTP, ketidaksesuaian nama, umur, pekerjaan di KTP dan KTA partai politik.
“Inilah yang harusnya menjadi perhatian bagi parpol dikarenakan dua hal ini menjadi penentu untuk menghadapi verifikasi faktual,” uajrnya.
“Ketika pelaksanaan verifikasi faktual yang yang akan di verifikasi hanya MS dan TMS dan ini yang menentukan paratai politik lolos atau tidak sebagai peserta pemilu 2024,” tutupnya.
Laporan : Abdul Muis
Komentar