DPRD Konut Upayakan Raperda Penggunaan Jalan Kabupaten Segera Tuntas

Daerah, Konawe Utara168 Dilihat

KONAWE UTARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menargetkan Raperda tentang penggunaan jalan kabupaten dapat dituntaskan bulan September 2022 ini.

Ketua Baperda DPRD Konut, Samir mengatakan, pembentukan payung hukum penggunaan jalan kabupaten dianggap sangat penting.

Pasalnya, lanjut Samir, Perda itu nantinya akan digunakan sebagai dasar hukum instansi terkait melakukan pungutan retribusi daerah.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Ada beberapa jalan kabupaten kita digunakan untuk hauling perusahaan tambang nikel. Makanya lewat Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi instansi kita melakukan pengawasan,” kata Samir, Selasa (20/9/2022).

Samir memastikan Raperda tersebut akan dituntaskan pada tahun ini. Dia melihat aturan itu dapat memberikan azas mamfaat yang cukup besar bagi masyarakat dan daerah.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

“Waktu dekat kita akan ajak instansi terkait turun melihat titik jalan kabupaten mana saja yang akan kita buatkan perdanya. Seperti jalan di Kecamatan Langgikima, Lasolo Kepulauan, Andowia, Molawe dan Motui,” tutupnya.

Redaksi

Komentar